Tuesday, December 14, 2010

Garuda di Dada Timnas Digugat

Di tengah euforia kebangkitan tim nasional Indonesia, muncul gugatan yang ditujukan kepada PSSI atas penggunaan lambang burung Garuda di jersey Firman Utina dan kawan-kawan tersebut.
Gugatan tersebut sudah dilayangkan oleh salah seorang Pengacara Publik, David Tobing ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Selasa (14/12).

Dalam gugatan tersebut, David menggugat Presiden, Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Pemuda dan Olahraga, Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) dan PT. Nike Indonesia. Presiden, Mendiknas dan Menpora dinilainya harus bertanggung jawab karena membiarkan lambang Garuda dipakai pada kostum Timnas.

Menurut David, pemasangan lambang negara berupa emblem Garuda dalam kostum di bagian dada sebelah kiri dan juga watermark besar di bagian depan telah melanggar UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang pemakaian lambang negara, bahasa, bendera, serta lagu kebangsaan. Semestinya menurutnya, yang dicantumkan di baju tim nasional adalah logo sponsor, merek kaos dan lambang organisasi sepakbola sebuah negara.

"Ada fakta penggunaan Lambang Negara tersebut tidak berdasar dan melanggar Undang-Undang tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan," kata David Tobing, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa.

Dia juga menyebut pasal 57 huruf (d) disebutkan dengan tegas setiap orang dilarang menggunakan lambang negara untuk keperluan selain yang diatur dalam UU ini.

Dalam pasal 51 lambang negara wajib digunakan di dalam gedung kantor, ruang kelas pendidikan, lembaran dan berita negara, paspor, ijazah, dokumen resmi, uang.

Lalu, dalam Pasal 52 lambang negara dapat digunakan sebagai cap atau kop surat jabatan, cap dinas, kertas bermaterai, surat tanda jasa, atribut pejabat, atau warga negara yang mengembang tugas negara di luar negeri, penyelenggaraan peristiwa resmi, buku pemerintah, UU serta di rumah WNI.

"Sesuai Pasal 51 dan 52 Undang-Undang itu lambang negara hanya dapat digunakan untuk cap atau kop surat jabatan, cap dinas untuk kantor, kertas bermaterai serta surat dan lencana gelar pahlawan, tanda jasa dan kehormatan." kata David seperti yang dilansir Tempo saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa 14 Desember 2010.

Menurut David, ketentuan dalam Undang-undang itu secara limitatif menentukan dapat digunakan untuk apa saja lambang negara Garuda. "Setiap orang dilarang menggunakan lambang negara untuk keperluan selain yang diatur dalam UU ini," ujarnya.

David lalu menghubungkan kasus ini dengan hal serupa yang dilakukan Giorgio Armani beberapa tahun silam di mana perusahaan rumah mode tersebut pernah memakai lambang Garuda pada salah satu desain kaosnya. Sementara kini PT. Nike sebagai pemegang lisensi kostum resmi tim nasional Indonesia telah menggunakan lambang negara tersebut untuk kaos, jaket, dan lain-lainnya. Ia menilai penggunaan Garuda untuk kostum bola saat ini bukan sebuah penghormatan. "Giorgio Armani saja membuat Garuda dilarang," jelasnya.

Sesuai pasal 52 e disebutkan, lambang Garuda bisa digunakan sebagai lencana atau atribut warga negara Indonesia yang mengemban tugas negara di Luar Negeri. Artinya, lambang tersebut bisa digunakan dalam kaos timnas karena ada tugas yang diemban untuk membela Indonesia dalam ajang AFF. Karena itu David menganjurkan timnas menggunakan lencana atau atribut yang berbentuk pin berpeniti. "Lencana bisa dipakai kalau bertanding ke luar negeri," kata David Tobing.

Meski begitu, lanjut David dirinya sama sekali tidak menggugat secara materiil atas pemakaian lambang burung Garuda di kaos tim nasional. "Tidak ada satu Rupiah pun, hanya kecintaan saya kepada tim nasional untuk tidak tinggal diam kalau ada pelanggaran hukum yang muncul," katanya, seperti yang dikutip dari supporter-indonesia.com.

Ia menegaskan, "Saya hanya mengingatkan pemerintah dan ini hanya salah satu bentuk dari masyarakat sadar hukum saja."

David menilai akibat perbuatan para tergugat ini telah menimbulkan kerugian immateri kepada dirinya selaku warga negara.

Penggunaan lambang negara yang seharusnya dijunjung oleh seluruh warga negara maupun masyarakat internasional yang melakukan kegiatan bisnis, katanya.

David juga menilai perbuatan PSSI dan Nike Indonesia yang kerjasama dalam memproduksi kostum tim nasional apabila diteruskan bakal menimbulkan ketidakpastian hukum dan menciptakan ketidaktertiban penggunaan lambang negara.

"Makanya dalam provisi gugatan mencantumkan tuntutan agar PSSI dan Nike menghentikan pemakaian lambang negara kostum tim nasional setidak-tidaknya dimulai sejak babak semi final AFF Suzuki Cup 2010 sampai ada putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," tegasnya.

David secara resmi telah mendaftarkan gugatan citizen law suit (gugatan warga negara) dan membantah gugatannya ini disponsori pihak tertentu. (spi/fjr)

No comments:

Post a Comment